Peran Warga dalam Upaya Keamanan dan Ketertiban
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Masalah
Era
Globalisasi sekarang ini, membuat perubahan, dalam pola fikir dan pola hidup
manusia, menjadi konsumtif. Perilaku konsumtif ini, membuat manusia, bersifat
merasa tidak pernah cukup, akan harta benda, yang telah ia miliki. Sehingga ada
kecenderungan, untuk memiliki harta benda milik orang lain. Dengan berbagai
cara, salah satunya, dengan mencuri. Tentunya tanpa seizin pemilik harta benda
tersebut.
Sehingga,
apabila kegiatan, pencurian tersebut sudah terjadi. Maka, pemilik harta benda
tersebut, akan mengalami, kerugian secara materil. Serta akan mengalami
kesulitan, untuk mencari tahu, siapa pelakunya. Untuk mengatasi hal tersebut.
Dalam lingkungan, masyarakat sudah dibentuk. Suatu sistem keamanan lingkungan.
Siskamling, yang melibatkan unsur penduduk, untuk melakukan pengawasan,
terhadap kegiatan pencurian dilingkungannya.
Menjaga
keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama sebagai warga negara yang
baik. Salah satu bagian terpenting dalam pemeliharan keamanan lingkungan
adalah peran serta masyarakat. Dalam hal ini bentuk partisipasi masyarakat
dalam pemeliharaan lingkungan diwujudkan dalam bentuk Sistem Keamanan
Lingkungan. Siskamling dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan moral dan
disiplin warga. Sebagai makhluk sosial, manusia tidak dapat lepas dari
interaksinya dengan manusia lain. Dalam interaksinya dengan manusia lain,
maka tercipta suatu masyarakat dan suatu peradapan serta kebudayaan manusia
yang didalamnya terdapat nilai-nilai yang mendasari dan menuntun
tindakan-tindakan dalam hidup bermasyarakat.
1.2.
Tujuan
1. Menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban
masyarakat, serta rasa aman dilingkunganya masing-masing
.
.
2. Terwujudnya kesadaran warga masyarakat dilingkungannya
dalam penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas
maupun bencana alam.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Landasan Hukum
Pada UUD 1945 perubahan Kedua Bab XII
Pasal 30 : (1) Tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. (2) Untuk pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan
melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan
rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Sehubungan dengan hal tersebut berdasarkan
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
dalam Pertimbangan huruf b ditegaskan “bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri
melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman,
dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung
tinggi hak asasi manusia’
2.2.
Mengenal Sistem Keamanan Lingkungan
(Siskamling)
Sekitar 20
tahun yang lalu, warga kota-kota besar di Indonesia dilibatkan dalam
pengelolaan Sistem Keamanan Lingkungan atau yang lebih dikenal dengan
singkatannya “Siskamling”, dimana setiap warga di lingkungan RT masing-masing
secara bergiliran mendapat tugas untuk menjaga keamanan lingkungan pada malam
hari ( ronda ). Biasanya dilakukan mulai jam 22.00 sampai jam 5.00 pagi.
Kini peran
warga sudah digantikan oleh Hansip (pertahanan sipil) atau Satuan Pengamanan
(Satpam) yang merupakan warga Sipil yang dibayar untuk menjaga keamanan dan
ketertiban lingkungan.
Pengamanan
berlapis juga dilakukan saat ini dengan patroli Rutin dari Polisi Polsek Cakung
yang mengitari perumahan, baik malam maupun siang. Bila warga saat malam hari
melihat mobil patroli polisi sedan atau mendengar bunyi sirene “tot – tot” ini
pertanda mereka sdang melintasi jalan depan rumah kita.
Dengan
pengamanan berlapis diharapkan warga dapat merasa aman tinggal di lingkungan
dimana kita tinggal.. Selain itu, bila dini hari jam 2 atau jam 3 mendengar
pukulan tiang listrik, berarti Satpam kita sedang berkeliling di depan
rumah kita. Kalau tidak mendengar ketukan tiang listrik sekitar jam itu, warga
bisa minta satpam untuk patroli kedepan rumahnya dengan memukul tiang itu.
2.3.
Peran Warga dalam Menjaga
Ketertiban dan keamanan Lingkungan
Tentu saja
dengan membayar iuran bulanan 150 rb/bulan/rumah tidak akan cukup untuk menggaji
24 satpam dan 21 petugas kebersihan sesuai UMK yang berlaku saat ini. Honor
mereka masih jauh dibawah UMK. Karena itu diperlukan peran aktif warga dalam
ketertiban dan keamanan lingkungan ini. Selain mengamankan asset sendiri, warga
juga diharapkan tidak bersikap masa bodoh dengan lingkungannya. Jadikanlah
karyawan kita sebagai partner untuk keamanan, ketertiban dan kebersihan
lingkungan kita. Perhatian warga terhadap mereka sangat perlu : ajak berbicara,
sikap yang baik dan bila perlu makanan kecil atau kopi tak perlu ragu untuk
disumbangkan kepada mereka saat bertugas.
Dengan kata
lain warga juga di ajak untuk peduli keamanan dan ketertiban lingkungannya.
Amati..yang dicurigai ….! dan Laporkan…. !
Sistem
keamanan terpadu merupakan penggunaan dari berbagai alat bantu yang dapat
memantau, mencegah, mengontrol, dan melindungi warga dari tindak kejahatan
secara menyeluruh dan terkoordinasi. Guna mempersulit seseorang melakukan
kejahatan, berbagai jenis peralatan keamanan harus selalu dihadirkan . Berbagai
alat, baik yang bernapas maupun yang tidak, bergerak maupun diam, harus ikut
dilibatkan secara bersama-sama agar warga dapat selalu bebas beraktivitas tanpa
dihantui rasa takut.
Sistem keamanan terpadu
terdiri dari tiga komponen :
1)
Petugas keamanan.
Petugas keamanan harus dapat dipercaya oleh warga,
mereka harus dicukupi dari sisi finansialnya yang bertujuan agar lebih fokus
danmemiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap kerjaannya. Melakukan
kontrol/patroli secara kontinyu untuk memperkecil ruang lingkup aksi
kejahatan.Peralatan keamanan. Alat komunikasi sangat membantu untuk tugas
pengontrolan/patroli sehingga kegiatan tersebut lebih efisien, oleh sebab itu
petugas keamanan perlu dibekali tentang cara penggunaan, maksud & tujuan
dari pemakaian alat komunikasi tersebut sehingga dapat dimanfaatkan dengan
sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya.
2)
Warga waspada kejahatan.
Penjagaan lingkungan adalah kegiatan yang dilakukan
warga secara bersama-sama untuk mengawasi lingkungan mereka. Inti dari kegiatan
ini adalah mempersiapkan mental warga agar selalu waspada dan ikut serta dalam
pengawasan lingkungan. Masyarakat tidak dituntut untuk menghakimi pelaku
kejahatan, tugas mereka adalah ikut membantu dan melaporkan semua kegiatan yang
mungkin berhubungan dengan kejahatan kepada pihak yang berwenang.
Efekpencegahannya luar biasa karena dengan adanya kegiatan ini, kesempatan
penjahat untuk beraksi menjadi semakin sulit.
3)
Kerjasama antar Masyarakat.
Tugas besar memang akan menjadi lebih ringan, lebih
cepat, serta lebih efektif apabila dilakukan bersama. Aksi menjaga keamanan
bukan hanya tugas dari para petugas berseragam, tapi juga tugas kita semua.
Warga sebagai elemen penting juga harus ikut serta meningkatkan kewaspadaan
terhadap kejahatan. Kita tidak boleh memberikan kesempatan bagi kejahatan untuk
terjadi, sehingga pihak-pihak yang ingin melakukan kejahatan akan melihat tidak
ada kemungkinan untuk melakukannya. Demi kepentingan bersama, warga harus bersatu
untuk melawan kejahatan.
Ternyata kekompakan dan saling perduli antar warga
mempunyai peranan cukup besar dalam menjaga keamanan lingkungan kita, kita
tidak boleh tergantung oleh tenaga keamanan yang ada, mari kita mempersempit
ruang gerak tindak kejahatan dilingkungan kita.
2.5. Siskamling Menjadi Wujud Peran Serta Masyarakat Dalam Bela Negara
Sistem
keamanan lingkungan yang lebih kita kenal dengan kata Siskamling itu selalu
membuahkan hasil diantaranya kondisi dan keamanan lingkungan benar-benar
terjaga hingga matahari terbit. Itulah kebiasaan dan budaya warga Indonesia 10
tahun silam. Terutama di kawasan pedesaan, kebiasaan untuk menjaga lingkungan
secara gotong royong sangat kental dilakukan masyarakat. Namun lambat laun
kebiasaan itu semakin pudar dikala masyarakatnya sudah mempunyai banyak
kesibukan dan mulai menurunnya nilai-nilai kebersamaan serta menguatnya rasa
individualisme diantara mereka.
Siskamling
saat ini sudah berubah menjadi tugas satpam lingkungan. Di beberapa daerah
kebiasaan ronda dulu nyaris tidak terdengar lagi. Padahal ronda atau biasa
disebut siskamling banyak sekali manfaatnya. Pos ronda sekarang sudah beralih
fungsi menjadi tempat nongkrong sore atau tempat jualan nasi pecel di
pagi hari.
Banyak
fungsi dari sebuah siskamling. Tidak hanya dapat mencegah maling dan teroris
masuk. Akan tetapi dapat pula mencegah para pria iseng yang luput dari
perhatian istri atau saudara mereka untuk menyusup ke rumah gadis atau janda. Kini
sebenarnya siskamling dituntut lebih banyak berperan demi terciptanya
lingkungan yang aman dan damai.
Ancaman,
tantangan, hambatan dan gangguan atau ATHG sebuah singkatan popular dalam
konsep bela Negara kini lebih kencang berhembus di negeri ini dalam beragam
bentuk. Masih terngiang baru-baru ini segala bentuk kekerasan dan terorisme
sedang merajalela dan usil menghantam kenyamanan negeri. Semua harus dicegah
melalui kesadaran diri dan pendekatan yang kecil, keluarga yang terkecil dan
lingkungan yang kecil pula. Selanjutnya ketika bencana datang misalnya,
siskamling akan menjadi garda terdepan dalam antisipasi dan menyadarkan warga
ketika terlelap. Akan tercipta rasa bahu membahu dari sebuah siskamling. Itulah
tuntutan peran lebih dari siskamling saat ini. Gerak-gerik warga yang
mencurigakan biasanya terendus oleh siskamling. Siskamling yang kuat akan ikut
mencegah gerakan-gerakan yang berskala besar seperti gerakan gembong teroris
Noordin M Top dan pengikutnya itu atau gerakan yang mengarah pada disintegrasi,
lebih-lebih pada ajaran-ajaran yang menyesatkan. Walau Noordin M Top sudah
tewas kewaspadaan harus terus dijaga.
Di wilayah
perbatasan misalnya, Siskamling akan merespon dari adanya sebuah pengakuan
warga Negara. Walaupun di pulau yang terpencil yang rentan atas pengakuan dari
negeri lain. Siskamling berperan lebih untuk selalu mengingatkan warga
mengibarkan Sang Merah Putih sehingga identitas selalu terjaga. Tidak hanya
tugas para prajurit yang harus menyadarkan warga menjaga asset bangsa yang berhubungan
dengan kedaulatan. Siskamling ikut berperan dalam wujud konsep Bela Negara.
Dalam lingkup kecil lagi-lagi siskamling bukan hanya tugas sang satpam, tapi
tugas kita semua. Semoga siskamling dapat dan tetap hidup di Negeri kita
tercinta ini. Mari kita galakkan kembali Siskamling demi terciptanya lingkungan
yang aman, damai dan tentram.
BAB III
UPAYA YANG DILAKUKAN
3.1.PELAKSANAAN KEGIATAN SISKAMLING
a)
Upaya
meningkatkan sistem keamanan dan ketertiban masyarakat yang memberikan
perlindungan dan pengamanan bagi masyarakat dengan mengutamakan upaya-upaya
pencegahan dan menangkal bentuk-bentuk ancaman dan gangguan Kamtibmas melalui
model Perpolisian masyarakat ( Polmas ) di setiap lingkungan masyarakat.
b)
Kesadaran
masyarakat dalam berpartisipasi bidang keamanan dan ketertiban, merupakan
potensi pengamanan swakarsa yang perlu dilestarikan dan ditingkatkan guna
menumbuhn kembangkan sikap mental, kepekaan dan daya tanggap setiap warga
masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban disetiap dilingkungannya
masing-masing.
c)
Siskamling
merupakan salah satu model Polmas dalam memberikan risribusi komunikasi serta
informasi secara external ( dari dan bagi masyarakat ) dalam rangka menciptakan
keamanan dan ketertiban masyarakat di setiap waktu dan merupakan potensi
pengamanan swakarsa yang berazaskan gotong royong, kerjasama, budaya paguyuban
yang menjiwai dalam setiap kehidupan masyarakat Indonesia untuk memenuhi
kebutuhan rasa aman
d)
Sistem
keamanan lingkungan merupakan bentuk-bentuk pam swakarsa, merupakan suatu
kesatuan komponen yang saling bergantung dan berhubungan, saling mempengaruhi
untuk mendapatkan hasil daya kemampuan untuk memenuhi kebutuhan rasa aman dan
ketertiban masyarakat dalam upaya mendukung terwujudnya masyarakat madani yang
adil, makmur dan beradap berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
3.2.Ketentuan Pelaksanaan
Siskamling
a)
Peserta
Siskamling adalah warga laki-laki sehat jasmani dan rohani berusia 18 s/d 60
tahun sebanyak 1 (satu) orang dari setiap rumah.
b)
Keluarga
janda tidak diwajibkan mengikuti kegiatan Siskamling, namun yang memiliki
anggota keluarga laki-laki berusia 18 s/d 60 tahun diwajibkan mengikuti
kegiatan Siskamling.
c)
Kegiatan
Siskamling dilaksanakan setiap malam mulai jam 22.00 s/d 02.00 WIB.
d)
Warga yang
tidak hadir karena sakit, atau keperluan yang tidak bisa ditinggalkan harap
memberitahukan kepada anggota regunya.
e)
Warga yang
mampu melaksanakan Siskamling tetapi tidak hadir tanpa alasan dan tidak
mewakilkan, diharuskan membayar Rp.15.000,- kepada Kas RT melalui Bendahara RT
sebagai wujud partisipasi, kontribusi, komitmen dan tanggung jawab terhadap
aturan yang telah dibuat atas dasar musyawarah warga.
f)
Warga yang
bekerja diluar kota dalam waktu yang lama sehingga tidak dapat memenuhi jadwal
kegiatan Siskamling dan tidak mewakilkan, diharuskan mengisi Kas RT sebesar Rp.
50.000 per bulan.
g)
Tempat
berkumpul yaitu di Pos-pos ronda yang telah di sediakan.
3.3. Kewajiban Petugas Siskamling
a)
Melaksanakan
patroli di lingkungan RT 01 minimal 2 kali dan siap memberikan pelayanan kepada
warga yang membutuhkan.
b)
Mengambil
jimpitan yang telah disediakan oleh warga kemudian disetorkan ke bendahara pada
pagi harinya.
c)
Membunyikan
kentongan setiap jam.
d)
Menulis
laporan kondisi kamtibmas di buku harian sekaligus absensi.
3.4.Tanggung Jawab Petugas
Siskamling
a)
Bertanggungjawab
terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan
b) Melaporkan
kepada Seksi Keamanan RT atau Ketua RW apabila terjadi gangguan kamtibmas.
BAB IV
Partisipasi
Dalam Usaha Pembelaan Negara
4. 1.
Pentingnya
Usaha Pembelaan Negara
A. Negara Harus Dibela
Dalam Pembukaan UUD 1945
alinea ke empat, disebutkan bahwa tujuan Negara Indonesia adalah melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Sebagai bukti
bahwa negara melindungi warganya, antara lain dengan dibentuknya peraturan
perundang-undangan seperti UUD 1945, UU HAM, dan lain-lain. Adanya aparat
negara, adanya lembaga bantuan hukum (LBH), dan lain-lain menunjukkan bahwa
negara berupaya untuk melindungi warganya. Negara ini bisa saja menjaditidak
nyaman dan tidak aman apabila warganya tidak menjaganya dari berbagai ancaman
dangan Gangguan baik dari luar maupun dari dalam. Oleh karena itu, seluruh
warga negara wajib turut berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara.
B. Pengertian, Fungsi, dan Unsur Negara
1.
Pengertian
Negara
Istilah negara, berasal
dari bahasa latin, yaitu “status” atau “statum”, yang berartimenempatkan dalam
keadaan berdiri. George Jellinek dan Logemann sama-samamemandang negara sebagai
organisasi kekuasaan . Menurut Logemann, negara adalah organisasi kekuasaan
yang bertujuan mengatur masyarakat melalui kekuasaannya. Dengan, demikian
melalui kekuasaannya negara dapat memaksakan kehendaknya. Jadi, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa
tidak semua organisasi bisa disebut negara,karena organisasi tersebut tidak
memiliki kekuasaan. Dengan kata lain, negara adalah suatuorganisasi yang
mempunyai tujuan yang jelas dengan memiliki rakyat yang tinggal dan menetap
dalam wilayah tertentu.
2.
Fungsi
Negara
Fungsi Negara adalah
sebagai pengatur kehidupan dalam negara demi tercapainyatujuan suatu negara.
Indonesia memiliki empat tujuan yang tercantum dalam UUD 1945 alinea ke empat,
yaitu:
1)
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2)
Memajukan
kesejahteraan umum
3)
Mencerdaskan
kehidupan bangsa
4)
Ikut
melaksanakan ketertibaban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaianabadi,
dan keadilan sosial.Seorang ahli bernama Miriam Budiardjo menyatakan, bahwa
setiap negara, apapunideologinya menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu
;
ü
Fungsi
penertiban (law and order ).
Untuk mencapai tujuan
bersama dan mencegah bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan
penertiban.
ü
Fungsi
kesejahteraan dan kemakmuran.
Untuk mencapai negara
yang sejahtera danmakmur, maka diperlukan campur tangan negara dan peran aktif
dari negara.c)Fungsi pertahanan yaitu, negara harus dilengkapi dengan alat-alat
pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar .
ü
Fungsi
keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan
3. Unsur-Unsur Negara
Secara garis besar
unsur-unsur negara dikelompokkan menjadi dua, yaitu unsur yang bersifat
konstitutif dan bersufat deklaratif,
·
Unsur
kontitutif, yaitu unsur-unsur negara yang bersifat mutlak. Artinya negara
kitadianggap ada apabila memilik unsur-unsur: -Adanya rakyat-Adanya wilayah,
Adanya pemerintah yang berdaulat
·
Unsur
deklaratif, yaitu adanya pengakuan dari negara lain.
4. Pengertian
Usaha Bela Negara
Dapat diliahat dalam UU
RI Nomor 3 Tahun2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam penjelasannya ditegaskan,
bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai
oleh kecintaanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup dalam bangsa dan
negara .Sedangkan menurut Chaidir Basrie yang dimaksud pembelaan negara ialah,
tekad,sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan
berlanjut yang dilandasi rasa kecintaannya terhadap tanah air. Adapun
prinsip-prinsip bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan pertahananan:
(1) Bangsa Indonesia berhak dan wajib
membela serta mempertahankan kemerdekaandan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah, dan keselamatan segenap bangsa darisegala ancaman.
(2) Pembelaan negara merupakan tanggung
jawab dan kehormatan setiap warga negara.Dalam prinsip ini terkandung
pengertian bahwa upaya pertahanan negara harusdidasarkan pada kesadaran akan
hak dan kewajiban warga negara.
(3) Bangsa Indonesia cinta perdamaian,
tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dankedaulatannya.
(4) Bangsa Indonesia menentang segala
bentuk penjajahan dan menganut politik bebasaktif.
(5) Bentuk pertahanan negara bersifat
semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dansegenap sumber daya nasional,
serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan.
(6) Pertahanan negara disusun berdasarkan
prinsip demokrasi, HAM, kesejahteraanumum, ligkungan hidup, ketentuan hukum
nasional.
Arti penting usaha
pembelaan Negara Beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting
dilakukan oleh setiapwarga negara, diantaranya yaitu:- Untuk mempertahankan
negara dari berbagai ancaman- Untuk menjaga keutuhan wilayah negara- Merupakan
panggilan sejarah.
v
Merupakan
kewajiban setiap warga negara
ü
Landasan
Hukum tentang Kewajiban Membela Negara- UUD 1945 pasal 27 ayat (3) Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
v
UUD
1945 pasal 30 ayat (2)
ü
Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahandan keamanan
rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama danrakyat sebagai
kekuatan pendukung
v
UUD
1945 pasal 30 ayat (1)
ü
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dankeamanan
negara.
v
UU
RI Nomor 3 tahun 2002 pasal 9 ayat (1)
ü
Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang
diwujudkan dalam penyelenggaran pertahanan negara
v
UU
RI Nomor 3 taun 2002 bagian (c)
ü
Dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap
warga negara mempunyaihak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.
v
UU
RI Nomor 3 tahun 2002 pasal 1 ayat (1)
ü
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk
mempertahankan kedaulatannegara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap
bangsa dari ancamandan gangguan terhadap keuruhan bangsa dan negara.
v
Bentuk-Bentuk
Usaha Pembelaan Negara
Berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warganegara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat
tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau
kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan,
tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.Beberapa
dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :1. Tap MPR No.VI Tahun
1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.2. Undang-Undang
No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.3. Tap MPR No.VI Tahun
2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.4. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang
Peranan TNI dan POLRI.5. Amandemen UUD 1945 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.6.
Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dengan hak dan
kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan
aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud
perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1.
Ikut
serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2.
Ikut
serta membantu korban bencana di dalam negeri
3.
Belajar
dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
4.
Mengikuti
kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Beberapa
jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1.
Terorisme
Internasional dan Nasional.
2.
Aksi
kekerasan yang berbau SARA.
3.
Pelanggaran
wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4.
Gerakan
separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5.
Kejahatan
dan gangguan lintas negara.
6.
Pengrusakan
lingkungan.
Komponen Utama Komponen
utama adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang siap digunakanuntuk
melaksanakan tugas-tugas pertahanan. Ketetapan MPR RI. No. VII/MPR/2000,
tetangPeran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik
Indonesia,menyatakan bahwa TNI merupakan bagian dari rakyat, lahir dan berjuang
bersama rakyatdemi membela kepentingan Negara (Pasal 1 ayat 1). TNI berperan
sebagai komponen utamadalam sistem pertahanan Negara (ayat 2). TNI yang terdiri
dari Angkatan Udara, AngkatanDarat, dan Angkatan Laut, merupakan kekuatan inti
dan merupakan pembinaan darikekuatan-kekuatan yang lain.Tugas TNI dalam rangka
pertahanan Negara adalah sebagai berikut:
1)
Mempertahankan
kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
2)
Melindungi
kehormatan dan keselamatan bangsa.
3)
Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancamandan gangguan
terhadap keutuhan bangsa dan Negara.
4)
Melaksanakan
operasi militer selain perang.
5)
Ikut
serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan
internasional.Kepolisian Republik Indonesia (Polri) adalah alat Negara yang
berperan dalammemelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hokum, memberi
pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan perannya, Polri
wajib memiliki
Komponen Cadangan Komponen cadangan
adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui
mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dankemampuan komponen
utama.Komponen ini terdiri dari warga Negara, sumber daya alam, sumber daya
buatan, dansarana serta prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan
melalui mobilisasiguna memperbesar dan memperkuat komponen utama.
Komponen Pendukung Komponen pendukung
merupakan sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan
dan kemampuan komponen utama juga komponen cadangan.Komponen ini terdiri atas
warga Negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, sertasarana dan prasarana
nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkankekuatan
dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.Sumber daya nasional terdiri
dari:a)Sumber daya alam, seperti potensi yang terkandung di dalam bumi, air,
dirgantara, yang didayagunakan untuk kepentingan pertahanan Negara. b)Sumber
daya buatan, yaitu sumber daya alam yang telah ditingkatkan daya gunanyauntuk
kepentingan pertahanan Negara.Seperti kita ketahui bahwa wilayah nusantara
merupakan satu kesatuan pertahanandan keamanan. Artinya bahwa ancaman terhadap
sebagaian wilayah merupakan ancamanterhadap seluruh wilayah dan mejadi tanggung
jawab segenap bangsa Indonesia. Jika Negaramemiliki budaya yang tertib,
warganyapun merasa aman karena keamanan menjamintimbulnya ketenteraman.
Masyarakat yang tertib, damai, aman, dan tenteram dapat.
keterampilan secara professional.
Polri dalam tugasnya dibantu oleh Keamanan Rakyat(Kamra). Kamra menjalankan
tugas pembinaan dan pemeliharaan Kamtibnas (KeamananKetertiban Masyarakat). TNI
dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Perlawanan Rakyat(Wanra) yang tugas
membantu operasi militer, baik untuk pertahanan maupun untuk operasikeamanan
dalam negeri.
A.
Peran
Serta Dalam Usaha Pembelaan Negara
Pembelaan Negara menjadi
hak,kewajiban,sekaligus kehormatan sekaligus kehormatan bagi seluruh rakyat
Indonesia.Berikut akan di uraikan mengenai hak dan kewajiban warga Negara dalam
bela Negara,dan bentuk-bentuk usaha pembelaan Negara.
Hak dan Kewajiban Warga
Negara dalam Usaha Pembelaan NegaraJika kita amati perundang-undangan
Indonesia,kita akan menemukan UUD pasal 30 ayat 1 dan 2 dan jika pahami,di
dalam pasal tersebut kita akan menemukan beberapa hal yang penting mengenai
bela Negara yaitu:
a)
Keikutsertaan
warga Negara dalam mempertahankan dan mengamankan NKRIadalah hak dan kewajiban.
b)
Pertahanan
dan keamanan Negara menggunakan system pertahanan dankeamanan rakyat semesta.
c)
Kekuatan
utama dalam pertahanan adalah TNI, kekuatan utama sistem keamananadlah polri.
d)
Kedudukan
rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung. Dalam UU no.3
tahun 2002 pasal 9 ayat 1 berbunyi,”Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara yang di wujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan
Negara.” Bela Negara adalah sikapdan perilaku warga Negara yang dijiwai rasa
cinta terhadap NKRI yang berdasarkan pancasiladan UUD 1945 dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan Negara.Menurut UU no.3 tahun 2002 pasal 9 ayat 2.
e)
Mempertahankan
kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah
f)
Melindungi
kehormatan dan keselamatan bangsa
g)
Melaksanakan
operasi militer selain perang
h)
Ikut
serta dalam tugas pemeliharaan regional dan internasional Dalam menjalankan
tugasnya, TNI sering mangalami ancaman Militer atau Nonmiliter. Ancaman militer
adalah ancaman yang menggunakan kekuatan senjata yang lebihterorganisasi.
Ancaman militer menurut UU no.3 tahun 2002 adalah:
Agresi oleh
negara lain:
1.
Pelanggaran
wilayah oleh Negara lain
2.
Spionase
3.
Sabotase
4.
Pemberontakan
bersenjata
5.
Teroris,dll
Sistem
Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Siskanhamtara)Di dalam pasal 2 UU RI
no.3 tahun 2002 disebutkan bahwa hakikat pertahanan Negara adalah segala upaya
pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran
atas hak dan kewajiban warga Negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
a)
Sifat
Siskanhamtara antara lain:
Kerakyatan,
keikutsertaan warga Negara sesuai dengan kemampuan dankeahliannya dalam
komponen kekuatan pertahanan keamanan Negara
Kesemestaan,
seluruh daya bangsa dan Negara mampu memobilisasikandiri guna menanggulangi
setiap bentuk ancaman dari luar
Kewilayahan,
seluruh wilayah Negara merupakan tumpuan perlawanandan segenap lingkungan yang
didayagunakan untuk mendukung setiap bentuk perlawanan
b)
Wujud Siskanhamtara antara lain:
Mempersenjatai
rakyat secara psikis dengan ideollogi pancasila dan secarafisik dengan
ketermpilan bela Negara yang diselenggarakan oleh pemerintahan
Mendayagunakan
kemanunggalan TNI termasuk anggota cadangan TNIdalam dinas aktif sebagai
kekuatan pertahanan keamanan Negara denganseluruh rakyat Indonesia sebagai
sumber kekuatan.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
4.1. Kesimpulan
Kegiatan
siskamling umumnya di pedesaan masih tetap dilakukan, tetapi di beberapa daerah
nyaris tidak terdengar lagi. Padahal kegiatan siskamling memberikan banyak
sekali manfaat. Dapat mencegah maling yang masuk serta mencegah hal-hal lain
yang dapat memalukan/merugikan lingkungan tersebut, selain itu juga dapat
menciptakan kerukunan dan kekompakan antar warga sehingga antara satu warga
dengan warga lainnya dapat saling mengenal tetangganya yang tinggal dalam
lingkungan tersebut.
Kini di
kota-kota besar seperti Jakarta, kegiatan siskamling nyaris tidak pernah
dilakukan lagi. Para warga beranggapan kegiatan siskamling merupakan kegiatan
yang kuno dan juga menganggap kegiatan siskamling merupakan tugas dari satpam
yang berjaga di sekitar lingkungan tempat tinggal yang mereka bayar iurannya
tiap minggu atau bulannya.
Kesimpulan :
Keamanan di lingkungan tempat tinggal adalah hal yang utama untuk diwujudkan.
Di sinilah keterlibatan warga menjaga keamanan sangat dibutuhkan. Dalam lingkup
kecil lagi-lagi siskamling bukan hanya tugas satpam, tetapi juga tugas kita
semua yang sama-sama tinggal di lingkungan tersebut. Semoga kegiatan siskamling
dapat tetap hidup dan dilaksanakan bersama-sama oleh para warga.
Jadi
Pertahanan dan keamanan Negara bukan hanya TNI dan Polri saja yang menjaga,
tetapi semua warga negara ikut serta dalam usaha menjaga keamanannya, untuk
keutuhan dan keamanan warga negara.
4.2.Saran
Semoga
dengan diadakannya ronda malam, keadaan kampung menjadi aman lagi. Dan semoga
ronda malam yang mulai diadakan kembali dapat membuahkan hasil. Dapat
meningkatkan kesejahteraan warga dan dapat menangkap pencuri basah-basah.
0 komentar:
Posting Komentar